Jeritan Buruh Menggema: Bocoran Aturan Upah Melawan Putusan MK
Beritahu.info Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Di Sini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang News. Catatan Singkat Tentang News Jeritan Buruh Menggema Bocoran Aturan Upah Melawan Putusan MK Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Salah satu dalil yang ditetapkan MK menyangkut penetapan upah pekerja, yaitu atas pasal 88 UU Cipta Kerja. MK menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai melibatkan dewan pengupahan daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
MK juga menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja dan keluarganya.
Selain itu, MK menyatakan frasa dalam keadaan tertentu dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup bencana alam atau non-alam, serta kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
MK juga menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.
Kelompok buruh menyatakan kekesalannya dan mencurigai pemerintah tidak akan mematuhi Putusan MK. Mereka mengingatkan pemerintah untuk mematuhi putusan tersebut, yang berlaku seketika dan tidak dapat dibanding.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, berdasarkan bocoran yang diterimanya, pemerintah akan menerbitkan aturan terkait ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, yang tidak sesuai dengan Putusan MK. Hal ini memicu kekhawatiran dan kemarahan buruh.
Buruh meminta pemerintah untuk taat pada Putusan MK dan tidak memprovokasi buruh untuk melakukan perlawanan keras dengan meminta diperlakukan sesuai PP 51/2023, yang telah dibatalkan oleh MK.
Demikian jeritan buruh menggema bocoran aturan upah melawan putusan mk telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam news Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu suka Terima kasih
✦ Tanya AI